Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan yang masuk yellow list adalah perusahaan yang melakukan pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung. Setiap pengiriman dari Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas Cs-137 dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.

Sementara itu, red list adalah perusahaan yang terbukti terpapar Cs-137. Saat ini ada dua perusahaan Indonesia yang masuk, yaitu PT BMS untuk komoditas udang dan PT NJS untuk cengkeh.

Adapun CE yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan CS-137 dan sudah disetujui FDA adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). BPPMHKP merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dikepalai oleh Ishartini.

"MOU antara KKP mengatur tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan, sedang dalam tahap finalisasi agar memberikan kepastian kepada dunia usaha," tambahnya.

(ell)

No more pages