Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) yang telah mencemarkan bahan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi.
“Kami tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” kata Hanif dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).
Hanif menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Gegana Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan investigasi mendalam di kawasan Industri Cikande, Banten.
Penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) AS yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg.
Hanif menyebut meskipun hasil uji tersebut berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.
(ell)






























