Dalam berbagai kesempatan, Purbaya sebelumnya juga i berencana mengenakan denda bagi para importir pakaian ilegal yang dikemas dalam bentuk balpress atau karung, selain hukum penjara.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, dirinya mengaku baru mengetahui istilah balpress, yang juga selama ini marak terjadi dan hanya dihukum kurungan penjara, yang membuat negara tidak mendapatkan keuntungan.
"Saya juga baru tau istilah balpress itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya usai kunjungan itu.
"Jadi saya rugi cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi sepertinya akan di ubah, gimana kita bisa denda orang itu juga," sambungnya menegaskan.
(ibn/roy)




























