Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini akan mengubah struktur BEI dari bursa berformat mutual, yang kepemilikannya dipegang oleh anggota bursa menjadi perseroan dengan kepemilikan lebih luas dan terpisah dari keanggotaan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengatakan demutualisasi akan memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa. Menurutnya, perubahan ini dapat memperkuat tata kelola serta mengurangi potensi benturan kepentingan yang selama ini melekat pada model mutual.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Pemerintah menyebut sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi dari struktur mutual ke model demutualisasi. Perubahan tersebut dinilai memungkinkan tata kelola yang lebih profesional serta mendukung pengembangan instrumen pasar modal seperti derivatif, ETF, dan instrumen pembiayaan infrastruktur maupun transisi energi.
(dhf)






























