Dalam paparannya, baru IIR dan DMTT saja yang baru diterapkan pada tahun ini. Sementara itu, UTPR baru mulai akan berlaku pada 2026 mendatang, bersamaan dengan pembayaran GMT tersebut.
"Pada 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI [Exchange of Information]," tutur dia.
Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh Group of 20 (G20) dan dikoordinasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Ini juga telah didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal saat itu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penerapan pajak ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melakukan tax Haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," ujar Febrio, awal Januari lalu.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pajak minimum global 15% melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Beleid yang diteken pada 31 Desember 2024 itu menyatakan ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.
sebagai informasi, Pajak Minimum Global dikenakan berdasarkan 3 hal. Pertama, Income Inclusion Rules (IIR) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas konstituen lain grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Kedua, undertaxed payment rules (UTPR) ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN dalam hal entitas konstituen lain grup PMN dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Ketiga, domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum.
(lav)



























