Kejagung Lelang Aset Terpidana Korupsi Dana Elnusa
Dovana Hasiana
24 November 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melelang aset salah satu terpidana dalam kasus korupsi pembobolan dana deposito PT Elnusa Tbk yaitu Direktur PT Harvestindo Asset Management, Ivan CH Litha. Korps Adhyaksa melelang satu tanah dan bangunan, serta sebuah rumah tokoh milik terpidana yang dihukum penjara 12 tahun tersebut.
Berdasarkan laporan kejaksaan, lelang dua aset tersebut terjual dengan nilai Rp1,39 miliar dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk. Hal ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan barang bukti kasus korupsi tersebut memang dirampas untuk negara casu quo PT Elnusa Tbk.
“Proses lelang yang dilaksanakan pada Jumat [21/11/2025] dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht] melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Senin (24/11/2025).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Menyitir berbagai sumber, duduk perkara ini adalah pembobolan dana PT Elnusa yang terjadi pada September 2009 ketika mereka menanamkan uang Rp161 miliar untuk dimasukkan ke rekening deposito berjangka di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang. Namun, uang itu justru ditarik tanpa sepengetahuan perusahaan oleh Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan.






























