Logo Bloomberg Technoz

"Sedangkan saksi TAS didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini," tegas Budi.

Perlu diketahui, sektor kesehatan menjadi salah satu dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Dana alokasi Kemenkes 2025 untuk program peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan. Salah satunya, pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, bersumber dari DAK.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar (basic design) RSUD yang didanai oleh DAK. 

Selanjutnya, Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara menunjuk langsung di masing-masing daerah. Sementara itu, basic design proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo. 

Berujung OTT Bupati Kolaka Timur

Kasus bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Agustus 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Sebanyak 12 pihak diamankan, termasuk pejabat Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dan pelaksana proyek.

Berdasarkan dua alat bukti yang kredibel, KPK menahan lima tersangka—Abdul Aziz bersama PIC Kemenkes, PPK proyek, serta dua pihak swasta—dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta diamankan di lokasi.

Tim penyidik KPK mengatakan pada Desember 2024, penunjukan langsung konsultan perencana proyek dilakukan oleh Kemenkes. Setelah lelang dilakukan, kontrak pembangunan RSUD disahkan Maret 2025. Nilai proyek Rp126,3 miliar ini diduga ditunggangi dengan permintaan fee komitmen sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar. Uang ini ditransfer secara bertahap kepada Bupati oleh sejumlah pihak terkait kontraktor.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi Bupati—indikasi penyalahgunaan jabatan dalam struktur negara yang dituangkan dalam kontrak proyek strategis nasional.

Penahanan terhadap Abdul Aziz dan pihak lain dilakukan selama 20 hari pertama, hingga 27 Agustus 2025, sebagai upaya pendalaman perkara oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak akan segan memperluas penyidikan bila ada temuan baru.

(dhf)

No more pages