Logo Bloomberg Technoz

Ekspor Emas Kena Pajak: Harga di Atas US$3.200 Tarifnya 15%

Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 13:47

Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)
Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan segera menyelesaikan penyusunan kebijakan bea keluar ekspor komoditas emas. Nantinya, kebijakan akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditarget rampung pada November 2025.

Direktur Jenderal Strategi Eknomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, nantinya, aturan tersebut akan mematok tarif bea keluar ekspor emas sesuai dengan besaran harga emas global. Rencana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2026.

"PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir," ujar Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2026).


Dalam paparannya, Febrio mengungkapkan rencana pengenaan tarif bea keluar tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian/Lembaga (K/L), dengan acuan tarif berasal dari harga mineral acuan (HMA) emas. Ketika harga emas berada di atas US$3.200/troy ounces, maka akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Sementara itu, untuk emas yang seharga di bawah US$3.200 — US$2.800/troy ounces akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.