KPK Telusuri Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Perusahaan Travel
Dovana Hasiana
18 November 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi terjadinya praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) usai mendapat kuota 10.000 jemaah dari Kementerian Agama pada 2023-2024. Penyidik memperoleh informasi, sejumlah PIHK diduga menjual kuotanya kepada perusahaan travel haji non-PIHK.
"Bahkan diperjual-belikan kembali kepada PIHK lainnya yang diduga tidak mendapatkan kuota atau tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota haji khusus ini, membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin kuota ibadah haji khusus ini."
Hal ini juga yang menjadi alasan penyidik berupa memperoleh informasi layanan apa saja yang dijual para PIHK dan travel tour kepada jemaah haji khusus. KPK kabarnya akan mengukur apakah layanan dan fasilitas yang diberikan tersebut sesuai dengan nominal biaya haji khusus yang sangat beragam hingga ratusan juta per orang.
Menurut Budi, penyidikan pada PIHK ini memang bagian dari proses hukum utama yang memeriksa diskresi Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu; pemerintah memberikan kuota haji khusus sebanyak 10.000 jemaah; padahal sesuai aturan hanya 8% atau sekitar 1.600 jemaah.
"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap PIHK dan terhadap asosiasi yang menaungi PIHK. Tapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses-proses dari diskresi itu," ujar dia.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Bahkan, KPK menggunakan Sprindik Umum atau tak mencantumkan identitas tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.






























