KPK Tambah Penahanan Immanuel Ebenezer Cs di Korupsi K3 Kemnaker
Merinda Faradianti
18 November 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Termasuk eks Wamen Immanuel Ebenezer atau Noel.
"Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan kedua dari Pengadilan Negeri (PN) untuk 30 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 19 November sampai dengan 18 Desember 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka mau pun saksi lainnya. Hal ini dilakukan agar berkas seluruh tersangka bisa segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan dan pengadilan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT sebuah transaksi tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker, 20 Agustu 2025. Kasus ini mendapat perhatian karena uang korupsi hasil pemerasan yang diduga mencapai Rp81 miliar -- selama periode 2019-2025, ternyata juga dibagikan ke puluhan pegawai Kemnaker; beberapa dalam bentuk makanan.
Dalam proses penyidikannya, khusus Noel, penyidik menemukan bukti penerimaan uang tunai sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, ada pembelian sebuah motor Ducati pada April 2025. Dalam proses tersebut, KPK kemudian juga menyita sejumlah aset milik Noel yaitu beberapa unit mobil.


































