Keempat, menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, sementara penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya dan memengaruhi saksi untuk berbohong.
Selanjutnya, penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP yang mengatur baru bisa dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri Kelima, isu penyelidik bisa melakukan penangkapan. Isu itu mengacu pada ketentuan bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan.
Menurutnya, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dibuktikan melalui dua alat bukti.
"Sebetulnya pengaturannya begini. Pertama, penangkapan itu harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu tentu mensyaratkan dua alat bukti. Lalu, penahanan itu syaratnya ini jauh lebih berat, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP orde baru," ujar dia.
(dov/frg)






























