Saat ini, peran tersebut dimiliki oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Lembaga ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sebagian pasal UU Migas dan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
“Ada beberapa fokus perhatian utama sebagai aspirasi kami; antara lain [pertama,] mengenai kelembagaan hulu migas sesuai pertimbangan MK dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola migas yang akan memalukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” ujar Simon.
Kedua, Simon memandang RUU Migas perlu memuat perencanaan strategis pengembangan hulu dan hilir migas dalam bentuk Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG).
Perencanaan strategis itu, kata Simon, perlu dibuat sebagaimana sektor ketenagalistrikan memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“RUMGN dan RUPNG sebagai payung hukum investasi dengan menginduk pada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional,” kata dia,
Ketiga, Simon memandang revisi yang dilakukan harus memuat kepastian fiskal dan perpajakan yang disesuaikan dengan keekonomian dan karakteristik masing-masing wilayah kerja (WK).
Keempat, Simon memberikan usul pembentukan petroleum fund yang dikelola badan usaha khusus (BUK) migas. Badan itu, kata Simon, dapat mengelola dana yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan eksplorasi, pengembangan infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.
“Tanpa dukungan regulasi yang kuat daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi terancam,” ungkap Simon.
Sebagai informasi, pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan revisi Undang-undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang telah lama mandek di tangan parlemen.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembahasan revisi UU Migas cenderung jalan di tempat lebih dari 12 tahun saat menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sudah dua periode di DPR kan nggak berhasil tuh, nah sekarang bagaimana kalau dari pemerintah sendiri yang mendorong,” kata Laode kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Laode berharap saat inisiatif pembahasan diambil pemerintah, revisi UU Migas dapat segera dirumuskan untuk mengakomodasi tren baru investasi di industri hulu migas mendatang.
Menurut Laode, pemerintah bakal berfokus membenahi muatan undang-undang itu agar sesuai dengan kebutuhan untuk mengerek torehan lifting yang terus mengalami penyusutan.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI meminta revisi UU Migas menjadi inisiatif pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan rencana revisi UU Migas selalu kandas saat inisiatif pembahasan didorong lewat parlemen.
Bambang berpendapat pemerintah mesti mengambil inisiatif untuk mendorong revisi UU Migas, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu membubarkan BP Migas saat itu.
“Jadi ada kekosongan regulasi sebenarnya saat ini karena SKK Migas Ini dasarnya baru Perpres, kita ini sudah sampai periode ke-3,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM di DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Di sisi lain, menurut Bambang, amanat putusan MK dengan nomor No. 36 /PUU-X/2012 meminta pemerintah untuk membentuk badan baru pengganti BP Migas yang dibubarkan. Spesifiknya, MK mengamanatkan bentuk Badan Usaha Khusus atau BUK.
“Itu badan usaha konsepnya seperti BUMN, tapi intinya perbaikan regulasi ini harus dilakukan setelah putusan MK 2012 lalu,” kata Bambang.
Sebagai catatan, SKK Migas mencatat realisasi investasi hulu migas Indonesia hingga Agustus 2025 mencapai US$9,38 miliar atau setara Rp152,96 triliun.
Besaran tersebut tercatat sebanding dengan 55% dari target investasi hulu migas sepanjang 2025 senilai US$16,5 miliar atau senilai Rp269,07 triliun.
Khusus realisasi investasi pada bagian eksplorasi, nilainya mencapai US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun dan tercatat baru mencapai 33% dari target sepanjang tahun ini sebesar US$1,5 miliar atau sekitar Rp24,4 triliun.
(azr/wdh)




























