Satgas dan TPPK Dinilai Tidak Bekerja Efektif
JPPI mendesak pemerintah pusat (Kemendikdasmen) maupun pemerintah daerah (Pemda/Pemkot dan Dinas Pendidikan) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Menurut JPPI, satgas yang dibentuk pemerintah tidak menunjukkan kinerja nyata dalam menekan angka kekerasan di sekolah.
“Selama ini kinerja Satgas tidak jelas. Mereka menerima fasilitas dan anggaran, tetapi kita tidak melihat hasilnya. Kasus kekerasan justru terus meningkat. Tidak boleh ada pejabat yang makan gaji buta dalam isu keselamatan anak,” ujar Ubaid.
JPPI juga menyoroti lemahnya kinerja Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Tim tersebut dinilai hanya dibentuk sebagai formalitas administratif tanpa kapasitas intervensi yang memadai. Banyak laporan tidak ditindaklanjuti, korban tidak mendapat perlindungan, dan pelapor dibiarkan tanpa pendampingan.
“Jika TPPK bekerja efektif, tidak mungkin korban terus berjatuhan. Ini bukan kasus yang terjadi di satu sekolah saja, tapi terjadi di banyak daerah,” tambah Ubaid.
Kepala Sekolah Diminta Mundur
JPPI menegaskan bahwa kepala sekolah memegang tanggung jawab utama atas keamanan peserta didik. Karena itu, JPPI meminta kepala sekolah SMPN 19 Tangerang Selatan mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kegagalan menjaga keselamatan anak di lingkungan sekolah.
“Jika ada anak meninggal karena kekerasan, itu bukan sekadar lalai. Itu kegagalan kepemimpinan. Kepala sekolah harus punya sense of crisis dan berani mengambil tanggung jawab, termasuk mengundurkan diri,” tegas Ubaid.
Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
JPPI mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman, ramah, dan mendidik. Kekerasan yang terus berulang menunjukkan lemahnya manajemen sekolah, minimnya pengawasan pemerintah, serta tidak tegasnya implementasi regulasi perlindungan anak.
Untuk itu JPPI menyerukan lima langkah mendesak:
- Evaluasi total Satgas kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Evaluasi menyeluruh TPPK di seluruh sekolah.
- Kepala sekolah harus mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Penguatan sistem pengawasan, pelaporan, dan perlindungan korban.
- Edukasi intensif mengenai bentuk kekerasan, pencegahan, dan penanganannya.
“Hari ini anak-anak tidak aman di sekolah. Jika negara tidak segera bertindak, tragedi akan terus berulang. Anak-anak harus diselamatkan sekarang juga,” tutup Ubaid.
Sikap Kemendikdasmen
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti mengatakan belum mendapatkan laporan secara keseluruhan mengenai aksi perundungan yang diduga terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Diketahui, Mu'ti tengah merevisi soal peraturan menteri mengenai penanganan tindakan perundungan atau kekerasan di sekolah.
Mu’ti pun tak menjelaskan mengenai beleid yang dimaksud, tetapi aturan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kendati demikia, Mu’ti mengatakan akan membentuk tim yang ada di sekolah-sekolah dan melibatkan orang tua, murid dan masyarakat sehingga harapannya tindakan kekerasan di sekolah tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Kalau penanganan nanti ada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah untuk memperbaiki permen sebelumnya nanti kita akan bentuk tim yang ada di sekolah-sekolah dengan pendekatan lebih humanis, komprehensif dan partisipatif,” ujar Mu’ti kepada awak media.
Belakangan, salah satu dugaan perundungan di sekolah yang menjadi sorotan adalah yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan. Hal ini menjadi sorotan usai salah satu siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban perundungan dilaporkan meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi.
(dec)
































