Sebelumnya, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM di berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatra Barat, yang diminta agunan oleh bank meskipun pinjaman yang diajukan di bawah Rp100 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, mengakui adanya masalah ini dan berjanji akan melakukan investigasi mendalam terhadap praktik penyaluran KUR oleh perbankan. Ia bahkan mengancam akan menghentikan subsidi bunga bagi bank yang terbukti melanggar aturan.
Sebab, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak wajib menggunakan agunan tambahan [jaminan fisik].
(ell)
No more pages






























