Logo Bloomberg Technoz

Cara Mengajukan Suket UMKM PP 55 di Coretax dan Syaratnya

Referensi
22 July 2026 14:45

UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Ekspor USD 10,5 Juta di Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 (Pertamina)
UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Ekspor USD 10,5 Juta di Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 (Pertamina)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) UMKM sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 melalui sistem Coretax. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan layanan digital Coretax, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring sehingga lebih praktis dibandingkan mekanisme administrasi sebelumnya.

Apa Itu Suket UMKM PP 55?

Surat Keterangan UMKM merupakan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlakuan perpajakan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 55.


Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan dan dapat diminta oleh pihak tertentu sebagai bukti status perpajakan pelaku usaha.

Syarat Pengajuan

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Memiliki akun Coretax yang telah aktif.

  • Memenuhi ketentuan sebagai pelaku UMKM sesuai regulasi perpajakan.

  • Menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.