Logo Bloomberg Technoz

"Dokumen ekspor dikirim secara elektronik dari pelabuhan ekspor ke pelabuhan impor langsung pada saat kapal berlayar, maka dokumen ekspor ini otomatis menjadi dokumen impor” tuturnya.

Tak hanya itu, APSyFI juga meminta agar Bea Cukai menyediakan Container Scanner yang cukup di semua pelabuhan untuk melakukan scanning terhadap seluruh kontainer impor yang masuk.

Sebab di negara lain, proses scan dilakukan untuk semua kontainer dan jika hasil scan tidak cocok dengan dokumen maka kontainer masuk jalur merah untuk dibuka dan diperiksa isinya secara manual.

“Salah satu kelemahan di kita, kontainer jalur hijau bebas lewat tanpa scanning, penentuan jalur pun ditetapkan oleh Bea Cukai melalui profiling, hingga jadi mainan oknum petugas," tambahnya.

Disisi lain, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyoroti praktik importasi borongan. Nandi mengatakan bahwa para pemain impor borongan selalu masuk dari jalur hijau.

“Di sini kami tidak mengerti, profiling apa yang dilakukan Bea Cukai sehingga importir borongan selalu masuk jalur hijau, mereka hanya bayar Rp150 juta perkontainer tanpa dihitung dengan benar pajak dan bea masuk yg harus dibayar” jelasnya.

Menurut perhitungan, kontainer 40 feet berisikan pakaian jadi nilainya sekitar Rp2,4 miliar. Sehingga untuk bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp1 miliar. Bahkan, jika barang tersebut berasal dari negara yang memiliki perjanjian dagang, pajak yang harus dibayarkan minimal Rp450 juta.

Ia berharap, gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang getol membenahi pelanggaran aturan kepabeanan dapat memberikan harapan baru bagi pelaku usaha kembali bangkit.

(ell)

No more pages