Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga telah mendukung Satgas dengan melakukan patroli siber terkait konten yang membahas umroh backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah/haji mandiri, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Secara akumulatif, sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal.
Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya dampak kerugian akibat penipuan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.
Total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp7,8 triliun. Meskipun demikian, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp386,5 miliar dan memblokir 106.222 rekening terkait penipuan dari total 563.558 rekening yang dilaporkan.
Pencegahaan Penipuan Keuangan dengan Deepfake:
1. Verifikasi Informasi:
Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang melibatkan uang atau data pribadi, segera lakukan verifikasi kepada orang yang bersangkutan melalui saluran komunikasi yang berbeda.
2. Jaga Kerahasiaan:
Jangan mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat diverifikasi secara pasti.
3. Curigai Kejanggalan:
Waspadai setiap video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa, bahkan jika berasal dari kontak yang dikenal.
(fik/frg)































