“Upbit Indonesia beroperasi sebagai entitas independen yang sah secara hukum di bawah hukum dan pengawasan peraturan Indonesia,” ujar Resna.
“Perkembangan terkini yang melibatkan Upbit Korea bersifat spesifik untuk kegiatan operasional di Korea Selatan dan tidak berlaku untuk Upbit Indonesia.”
Resna menjelaskan bahwa sistem verifikasi identitas pengguna dan pencegahan pencucian uang di Indonesia dikembangkan dan dijalankan secara mandiri.
“Kegiatan operasional kami sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses verifikasi identitas pengguna (Know Your Customer) Upbit Indonesia mengikuti persyaratan dari OJK, serta ketentuan Anti-Money Laundering dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku,” kata Resna.
“Data pengguna disimpan dan dilindungi sepenuhnya di Indonesia berdasarkan peraturan perlindungan data setempat.”
Upbit Indonesia juga menyampaikan bahwa mereka menjalani audit independen secara berkala.
“Upbit Indonesia menjalani audit independen yang mencakup aspek keuangan, operasional, dan keamanan sesuai persyaratan peraturan OJK,” ujar Resna.
Menanggapi status volume perdagangan Upbit Indonesia yang belum tercatat di beberapa agregator global, seperti Coinmarketcap, Resna menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada mekanisme pihak ketiga.
Untuk informasi, volume transaksi Upbit Indonesia di beberapa situs global tercatat “untracked”.
“Visibilitas volume perdagangan di platform pihak ketiga bergantung pada integrasi data antara bursa dan agregator eksternal. Kami tidak dapat mengontrol bagaimana situs web pihak ketiga menampilkan data kami,” jelasnya.
Resna menambahkan bahwa Upbit Indonesia memiliki mekanisme pelaporan internal yang sesuai dengan ketentuan regulator dan mengikuti praktik terbaik industri.
Sebagai penutup, Resna merujuk pada laporan eksternal yang menilai reputasi global Upbit.
“Tanggung jawab utama kami adalah kepada pengguna, regulator, dan pemangku kepentingan di Indonesia.”
(red)

































