Gugatan Rp172 T Donald Trump terhadap IRS Dipertanyakan Hakim
News
25 April 2026 08:00

Erik Larson - Bloomberg News
Bloomberg, Seorang hakim mempertanyakan apakah gugatan privasi senilai US$10 miliar (Rp172 triliun) yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap Internal Revenue Service dan US Treasury dapat dilanjutkan di pengadilan, mengingat Trump secara efektif mengendalikan kedua pihak dalam perkara tersebut.
Hakim Distrik AS Kathleen Williams pada Jumat memerintahkan Department of Justice, yang mewakili kedua lembaga tersebut, untuk memberikan penjelasan tertulis paling lambat 20 Mei mengenai bagaimana ia dapat mengawasi kasus tersebut, sementara Konstitusi mensyaratkan adanya sengketa yang benar-benar bersifat adversarial agar pengadilan memiliki yurisdiksi.
Perintah tersebut muncul beberapa hari setelah Presiden Donald Trump dan pemerintah federal memberi tahu hakim dalam dokumen pengadilan bahwa mereka sedang dalam pembicaraan penyelesaian, dengan para pembayar pajak berpotensi menanggung pembayaran apa pun kepada presiden miliarder tersebut. Trump sebelumnya bahkan sempat menyatakan bahwa gugatannya pada dasarnya akan membuatnya “berdamai dengan dirinya sendiri.”
“Meskipun Presiden Trump menyatakan bahwa ia mengajukan gugatan ini dalam kapasitas pribadi, ia adalah presiden yang sedang menjabat dan pihak yang disebut sebagai lawannya adalah entitas yang keputusannya berada di bawah arahannya,” kata hakim. “Bahkan, pernyataan Presiden Trump sendiri mengenai perkara ini mengakui dinamika unik dari litigasi ini.”






























