Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga syarat anggota yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri adalah umum, khusus dan administrasi. Salah satu contoh persyaratannya adalah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang akan diemban.
Sebelumnya, mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Beleid tersebut berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK kemudian sepakat dengan kedua pemohon bahwa beleid tersebut rancu dan menjadi celah bagi anggota polisi untuk tetap menjadi anggota aktif saat mengisi jabatan sipil. Keberadaan anggota aktif polisi pada posisi tersebut dinilai bertentangan dengan netralitas aparatur negara. Selain itu, hal ini berulang kali menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pada tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Hakim MK kemudian mempertegas bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut berhenti dan berfokus pada 'dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.' Mahkamah menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' yang kerap digunakan sebagai celah hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan kapolri' sama sekali tak memperjelas isi Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Rumusan beleid tersebut hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota polisi dan ASN di luar institusi kepolisian.
"[Frasa tersebut] telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo [Pasal 28 ayat 3]. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Ridwan.
(dov/frg)






























