Antisipasi Pembajakan Film: Produser Diminta Daftar Hak Cipta
Dinda Decembria
14 November 2025 12:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyoroti temuan studi terbaru mengenai kerugian besar akibat pembajakan film yang mencapai Rp25–30 triliun per tahun.
Data dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) itu kini menjadi dasar penguatan regulasi dan perlindungan hak cipta di sektor kreatif.
Termasuk usulan integrasi dengan sistem SAMAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta revisi UU Hak Cipta, guna melindungi ekosistem industri kreatif nasional.
"Ini merupakan bagian dari mendukung ekosistem perindustrian film yang ada, selain itu, usulan ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan bagi negara. Kami akan segera mensosialisasikan dan mendorong para produser film agar mendaftarkan hak cipta mereka," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya saat menerima audiensi AVISI di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, dikutip Jumat (14/11).
Dalam pertemuan tersebut, Ekraf dan AVISI membahas hasil studi terkait kerugian pembajakan serta potensi dukungan pemerintah terhadap Penjaga Layar Award sebagai bentuk apresiasi bagi pelaku yang menjaga integritas konten digital. Studi itu sebelumnya juga dipaparkan dalam Rapat Kerja Ekraf bersama Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025.


































