Studi menunjukkan jumlah pengguna layanan ilegal 2,26–2,45 kali lebih banyak dibanding pengguna legal, dengan Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi jalur utama distribusi konten bajakan.
Kondisi itu turut memicu potensi hilangnya penerimaan pajak hingga Rp1 triliun pada 2030 serta meningkatnya paparan masyarakat terhadap konten ilegal.
Menteri Ekraf menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus menindak tegas pelanggaran digital. Ia menyebut pembajakan masih menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan industri film di tengah meningkatnya angka produksi dan jumlah penonton.
Ekraf juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor — pemerintah, industri, platform digital, hingga lembaga pendidikan — untuk membangun distribusi konten yang lebih sehat dan berkelanjutan. Model kerja sama ini dinilai dapat memperkuat ekosistem kreatif sekaligus memperluas akses karya lokal.
Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto mengusulkan pembentukan Satgas Anti-Pembajakan lintas kementerian untuk mempercepat eksekusi penindakan dan mengadopsi praktik terbaik internasional. Ia menilai sistem SAMAN milik Komdigi dapat menjadi instrumen penegakan yang efektif,
"Di dukung edukasi publik untuk menekan permintaan akan konten ilegal,"pungkasnya.
(dec/spt)































