Hati-hati, ASN Bolos Kerja Bisa Kena Pecat Tanpa Raih Tunjangan
Pramesti Regita Cindy
13 November 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar tidak menyepelekan disiplin kehadiran.
Ia menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja secara sengaja bisa dijatuhi sanksi berat.
Zudan menjelaskan, kasus pelanggaran disiplin tersebut kerap dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang beranggotakan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Korpri, dan Sekretariat Negara.
"Jadi setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring, dikutip Kamis (13/11/2025).
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh ASN untuk memahami aturan disiplin kepegawaian dan tidak mengabaikan kewajiban hadir.
































