Logo Bloomberg Technoz

"Saya ingin menyampaikan satu hal, ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja," jelasnya. 

"Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami bahwa akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," tegasnya. 

Dengan demikian, mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, maka ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu penghasilan maupun pensiun.

Sebagai catatan saja, pada akhir September lalu, BKN diketahui mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.

Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

Jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi. Selanjutnya jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK. 

(lav)

No more pages