Logo Bloomberg Technoz

Putusan MKD, Setjen DPR Belum Hitung Sisa Tunjangan Reses

Dovana Hasiana
06 November 2025 20:00

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) mengklaim belum mengetahui nominal pengurangan anggaran tunjangan dana reses anggota legislatif usai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memangkas reses dari 26 menjadi 22 titik. Mereka pun belum melakukan pembahasan karena belum menerima salinan putusan MKD yang diketok, Rabu lalu.

“Ini keputusan dari MKD, kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi sebentar nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi nanti ya,” ujar Sekjen DPR Indra Iskandar kepada awak media, Kamis (6/11/2025). 

“Nanti keputusan MKD sudah disampaikan juga pada pimpinan DPR, nanti akan ada rapat pimpinan, waktunya belum ditentukan, setelah rapim itu kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut.”


Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyetujui peningkatan anggaran dana reses anggota DPR dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta pada Mei 2025. Saat itu, DPR mengklaim peningkatan tunjangan terjadi karena ada kenaikan indeks dan titik reses yang telah disepakati pada awal tahun ini. Rencananya, anggaran reses tersebut akan berlaku sepanjang periode 2024-2029.

Hingga saat ini, DPR memang belum memberikan hitungan berapa total tunjangan dana reses tiap anggotanya usai terjadi pemotongan titik tersebut.