Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ungkap Syarat Kerugian BUMN Bisa jadi Kasus Korupsi

Dovana Hasiana
13 November 2025 10:50

Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)
Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan komentar tentang definisi kerugian pada Pasal 4 B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam beleid tersebut berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation) yang krusial, kerugian dan keuntungan yang terjadi di tubuh BUMN pada dasarnya merupakan kerugian dan keuntungan dalam lingkup administrasi korporasi. 

“Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pasal 4B UU BUMN baru yang secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dalam siaran pers, Rabu (12/11/2025). 

Akan tetapi, dia memberi sinyal kerugian pada perusahaan pelat merah juga bisa dimaknai sebagai kerugian negara atau tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa bisa melakukan penyidikan terhadap kerugian pada BUMN yang memenuhi syarat tertentu.


Dia mengatakan hukum pidana memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda (De Autonomie van het Materiele Strafrecht). Dia menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat ditarik menjadi bagian lingkup definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sepanjang kerugian tersebut timbul karena adanya perbuatan materiil pidana (actus reus) dan niat jahat berupa kesalahan (mens rea) yang memenuhi rumusan delik pidana. 

“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, kerugian BUMN tersebut secara mutatis mutandi tetap menjadi lingkup dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan kaidah hukum pidana,” ujar Narendra.