Menyikapi keberadaan Danantara sebagai strategic investment manager yang bertugas meningkatkan dan mengoptimalkan investasi, operasional BUMN, serta sumber dana lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN), juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa perdata BUMN.
Sesuai Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh Badan Pengaturan BUMN, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menduduki posisi netral dan kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi sebagai mediator.
Narendra menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya untuk memperoleh keuntungan (profit oriented) tetapi juga menjalankan pelayanan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum serta keadilan sosial, termasuk melalui penugasan khusus (unprofitable). “Oleh karena itu, sinergi antara entitas seperti BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMN yang baik.”
(dov/frg)































