Logo Bloomberg Technoz

OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan Debitur

Pramesti Regita Cindy
11 November 2025 12:25

Ilustrasi utang (Envato/s_kawee)
Ilustrasi utang (Envato/s_kawee)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penagihan oleh tenaga penagih utang atau debt collector masih diizinkan di industri jasa keuangan. Namun harus dijalankan sesuai aturan yang ketat demi melindungi konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, dan tidak boleh melibatkan pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.


"Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega," kata Friderica dalam RDK OJK, dikutip Selasa (11/10/2025). 

"Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional," jelasnya.