Debt Collector Kasar, OJK Bisa Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan
Pramesti Regita Cindy
10 November 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik penggunaan tenaga alih daya penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan atau debt collector masih diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan dan etika penagihan yang ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK juga mewajibkan seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, memiliki sertifikasi resmi.
"Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujar Friderica, dikutip Senin (10/11/2025).
Hal ini disampaikan menanggapi fenomena penagihan utang oleh debt collector yang kerap berujung dengan aksi kriminal atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
OJK mencatat, pengaduan terkait penagihan oleh debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Sepanjang Januari–Agustus 2025 saja, isu penagihan menyumbang sekitar 26,6% dari total pengaduan konsumen, menjadikannya kategori tertinggi.

































