Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, idEA sendiri belum memiliki angka resmi mengenai kontribusi thrifting impor di total transaksi e-commerce. 

“Tapi kategori fashion secara umum masih salah satu yang terbesar di online marketplace,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta seluruh platform e-commerce di Indonesia ikut menindak praktik penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor yang dinilai merugikan pelaku UMKM lokal.

Maman meminta seluruh platform e-commerce untuk menghentikan promosi dan penjualan produk bekas impor itu di lapak daring.

"Tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting," kata Maman dalam acara EKSIS OJK di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Maman menambahkan, sejumlah platform e-commerce telah menutup sebagian toko atau kanal yang menjual barang bekas impor. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat.

Sejalan dengan hal tersebut, Maman memastikan telah memanggil para pelaku e-commerce untuk memantau dan verifikasi langsung terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pelarangan thrifting.

Selain menindak penjualan barang thrifting, Kementerian UMKM juga akan fokus pada program substitusi produk, dengan mendorong e-commerce memprioritaskan produk-produk lokal sebagai gantinya.

Langkah ini, kata Maman, menjadi bagian dari strategi pemerintah melindungi pelaku usaha mikro dan produsen dalam negeri agar tidak terus tertekan oleh maraknya penjualan barang impor murah dan bekas di platform digital.

"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu. Itu kita tutup," tegasnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.

"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu.

(ell)

No more pages