Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.
Data internalnya juga menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan atau mirror gap.
"Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya produk POME atau bukan, tetapi saat ini masih dalam proses investigasi," tutur Bimo.
Fatty Matter
Dalam kaitan itu, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan lantas membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2/2025, yang salah satunya isinya memperketat pengaturan ekspor produk turunan CPO, termasuk POME.
Sejak diberlakukan aturan tersebut, ternyata pemerintah mengendus adanya kenaikan signifikan ekspor produk turunan CPO lainnya, yakni fatty matter yang notabene tidak termasuk dalam klasifikasi komoditas yang dikenakan BK dan PE.
Celah Ini kemudian dimanfaatkan oleh eksportir tersebut untuk menghindari kewajiban fiskal, yang pada akhirnya merugikan negara sekitar Rp140 miliar.
Tim operasi gabungan Kemenkeu dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan sebanyak sekitar 1.800 ton dari total 87 kontainer yang berisi produk fatty matter tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan, total produk yang diamankan berasal dari perusahaan bernama PT MMS dan 3 perusahaan afiliasi lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar pada periode 20-25 Oktober lalu.
"Barang tersebut diketahui sebagai produk turunan bernama fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers di lokasi.
Dari hasil kajian dan kegiatan penindakan lapangan tersebut, tim gabungan juga menemukan berbagai indikasi pelanggaran seperti manipulasi dokumen ekspor dan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan penghindaran kewajiban domestic market obligation (DMO).
Kemudian, ditemukan juga adanya praktik underinvoice dan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif menggunakan dokumen ekspor tidak sah.
"Praktik-praktik tersebut merupakan bagian dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy yang secara sistematis menggerus basis penerimaan negara dan merusak tata kelola ekspor Indonesia," tutur dia.
(ibn/naw)



























