Secara bersamaan, berdasarkan data ekspor yang tercatat dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), juga terjadi lonjakan volume ekspor fatty matter yang cukup signifikan pada 2025 menjadi sebanyak 73,28 ribu ton dari tahun sebelumnya sebesar 31,40 ribu ton.
Produk tersebut diduga telah melanggar penyimpangan ketentuan Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE) dan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
"Jadi, ini yang tentunya menjadi catatan penting setelah kita melakukan pendalaman bahwa dari cross-check barang yang akan diekspor dengan barang negara yang akan menerima impor, ternyata catatan [produknya] berbeda. Itu kemudian kita lakukan pendalaman," tutur Sigit.
Kronologi Temuan
Dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS berawal dari hasil temuan dan
analisis awal Satgasus OPN Polri, yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada DJBC untuk dilakukan tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, yang berakhir pada temuan 87 kontainer sebesar 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
Komoditas tersebut ternyata merupakan kategori barang yang tidak dikenai BK, PE, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim laboratorium DJBC.
Hasilnya, produk fatty matter tersebut ternyata bukan produk fatty matter yang tercantum dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32/2024, sehingga semestinya dikenai BK dan PE sesuai ketentuan.
"Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan ekspor," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kesempatan yang sama.
(ibn/ros)





























