Logo Bloomberg Technoz

Polri: Oplosan Turunan CPO Sudah Diekspor Rp2,8 T Sepanjang 2025

Sultan Ibnu Affan
06 November 2025 18:50

Barang bukti produk yang melanggar ekspor turunan minyak sawit mentah (CPO) di Terminal Kalibaru, Kamis (6/11/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)
Barang bukti produk yang melanggar ekspor turunan minyak sawit mentah (CPO) di Terminal Kalibaru, Kamis (6/11/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mulai menyelidiki lebih lanjut soal temuan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) bernama fatty matter.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan produk tersebut ternyata telah diekspor sepanjang tahun ini dengan nilai nominal pemberitahuan barang ekspor (PEB) mencapai sekitar Rp2,08 triliun. Namun, yang baru terungkap melanggar sekitar Rp28 miliar.

"Sampai saat ini, dari satu komoditas fatty matter ini saja yang tercatat nilai transaksinya sudah mencapai Rp2,08 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujar Listyo dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).


Secara terperinci, berdasarkan data tim operasi gabungan dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), nominal tersebut berasal dari 25 wajib pajak (WP), termasuk PT MMS, dan tiga perusahaan afiliasi lainnya, PT LPMS; PT LPMT; dan PT SUNN.

Di sisi lain, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga belakangan telah menerbitkan tagihan kurang bayar pungutan ekspor (PE) sebesar Rp605 miliar selama periode 2024 hingga 2025 saat ini.