KPK Sita Aset Rp10 M di Kasus CSR BI-OJK: Tanah hingga Ambulans
Dovana Hasiana
06 November 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset senilai Rp10 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Satori selaku Anggota DPR 2019-2024.
Seluruh aset berupa tanah hingga ambulans disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/11/2025).
Menurut dia, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam pemulihan aset atau asset recovery yang optimal.
KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
































