Dana reses sempat menciptakan polemik di masyarakat. Sebab, angkanya naik dari Rp400 juta pada 2024 menjadi Rp702 juta pada anggota DPR 2024-2029. Kenaikan ini terjadi karena adanya penambahan jumlah indeks dan titik. Usulan kenaikan ini sudah diusulkan dari Januari 2025 dan baru disetujui pada Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan.
"Bukan naik, tetapi karena ada penambahan indeks dan penambahan titik. Pada 2024-2029 karena ada penambahan jumlah indeks dan titik itu menjadi Rp702 juta," ujar Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
(dov/frg)
No more pages

































