Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025. Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
(dov/frg)



























