Kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.
Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5%. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5%.
Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar. Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang.'
(fik/frg)




























