Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, hanya 126 pemegang IUP saja yang hadir dalam pertemuan tersebut sementara 64 sisanya tidak hadir.

Kementerian ESDM sendiri memberikan kesempatan dalam jangka waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP mengurus persyaratan yang diberikan Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat  surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.

Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.

Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.

Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.

Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasikan terdapat 190 IUP perusahaan tambang minerba yang ditangguhkan oleh kementeriannya.

Yuliot menjelaskan IUP tersebut ditangguhkan sebab perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Misalnya, tidak melakukan reklamasi atas kegiatan pascatambang, hingga produksi yang dilakukan melebihi RKAB yang telah ditetapkan.

“Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot ditemui di JW Marriot, Selasa (23/9/2025).

Yuliot juga belum dapat memastikan apakah 190 IUP tersebut akan dikembalikan nantinya, atau tidak. Dia menegaskan Dirjen Minerba akan mengevaluasi seluruh IUP tersebut sebelum memberikan keputusan.

“Jadi ini kita lihat dari evaluasi Dirjen Minerba,” ujarnya.

(azr/wdh)

No more pages