Apa itu Kartu Kuning AK-1 Tanda Pencari Kerja dan Manfaatnya
Referensi
04 November 2025 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bagi para pencari kerja di Indonesia, istilah ini tentu tidak asing. Dokumen yang secara resmi bernama Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) kerap menjadi salah satu syarat wajib dalam melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah, BUMN, hingga sejumlah perusahaan swasta.
Meski sering terdengar, tidak semua orang memahami fungsi, manfaat, dan prosedur pembuatannya. Padahal, kartu kuning bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen yang berperan besar dalam mendukung perjalanan mencari pekerjaan.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning atau AK-1 adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Keberadaannya diatur langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fungsinya bukan hanya sebagai bukti terdaftar sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai alat pendataan tenaga kerja di suatu daerah. Data yang terkumpul melalui AK-1 membantu pemerintah memetakan tingkat pengangguran, ketersediaan tenaga kerja, hingga kebutuhan perusahaan di berbagai sektor.
Kartu ini berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Namun, pencari kerja diwajibkan memperbarui data setiap enam bulan sekali bila belum memperoleh pekerjaan. Dengan begitu, informasi yang tersimpan tetap valid dan relevan.
































