Logo Bloomberg Technoz

Tiga Poin Pengusaha Soal Formula UMP, Rugikan Pekerja?

Merinda Faradianti
26 November 2025 09:50

Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan rekomendasi formula penghitungan upah minimum 2026. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, ada tiga poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan UMP 2026.

Kata Shinta, dalam formula yang direkomendasikan, nilai alpha harus tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi," katanya, dalam Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).


Dirinya menekankan, dalam implementasinya harus diterapkan secara hati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.

Lalu, Apindo merekomendasikan seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penentuan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, demi memastikan transparansi dan akurasi kebijakan.