Purbaya Larang Himbara Salurkan Likuiditas Rp200 T ke Konglomerat
Sultan Ibnu Affan
29 October 2025 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penerima likuiditas kas negara Rp200 triliun untuk memberi pinjaman kepada para konglomerat Tanah Air.
Menurut Bendahara Negara, likuiditas tersebut sebaiknya tak dialirkan kepada kelompok usaha besar tertentu. Pasalnya, guyuran tambahan likuiditas tersebut harus menyebar di sistem perbankan lewat penyaluran kredit untuk masyarakat umum, guna menggerakkan ekonomi lebih dalam.
"Kita minta ke perbankan yang terima dana itu jangan Anda kasih ke konglomerat dan nggak boleh beli dolar AS," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).
Hanya saja, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Himbara untuk memilih penyaluran kredit yang dapat menguntungkan bagi perbankan dengan tetap mengikuti prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, jika mekanisme penyaluran di sistem perbankan berlangsung hati-hati, dana tersebut akan otomatis menyebar ke berbagai sektor industri, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi

































