Serikat Pekerja Minta Ojol Diakui Pekerja, Dapat THR-Cuti
Redaksi
28 October 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pekerja sebagai syarat rencana pengesahan peraturan Presiden tentang perlindungan Ojol .
“Pengakuan ojol sebagai pekerja didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 15, mengatur hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. “ kata Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia
Lily menyebut jika ketiga hal tersebut telah menyuratkan pegawai ojol sebagai pekerja. Hal tersebut juga sudah terdapat di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh perusahaan ojek online.
Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan yang mewakili Pemerintah Indonesia di sesi International Labour Conference (ILC) ke-113 pada pada Sidang ILO di Jenewa, Juni lalu, telah menyepakati istilah pekerja platform pada tenaga kerja yang bekerja pada ekonomi platform seperti ojol.
“Lebih lanjut, Perpres ini wajib mengatur jaminan kerja layak bagi ojol dengan hak-hak seperti upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, jaminan tidak ada suspend dan putus mitra sepihak.” kata Lily
































