Logo Bloomberg Technoz

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Pribadinya

Dovana Hasiana
28 October 2025 16:20

Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan artis Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan asetnya dalam dalam perkara suaminya, Harvey Moeis. Sejumlah aset dan harta Sandra dan Harvey memang disita dalam penanganan kasus tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Hakim mengatakan Sandra Dewi selaku pemohon memilih untuk tunduk dan patuh kepada putusan terhadap suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Setelah menimbang para pemohon melalui kuasanya memberikan surat permohonan pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Selasa (28/10/2025). 


Atas permohonan tersebut, hakim mengabulkan pencabutan tersebut. Hakim menggarisbawahi pencabutan gugatan merupakan hak subyektif para pemohon sepanjang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. 

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.