Daftar Harta dan Aset Sandra Dewi yang Disita Versi Jaksa
Dovana Hasiana
21 October 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sandra Dewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menarik kembali sejumlah aset dan hartanya yang telah disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dia terseret dalam kasus tersebut usai suaminya, Harvey Moeis dinyatakan terbukti sebagai salah satu pelaku yang turut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Pada saat persidangan, Sandra Dewi sebenarnya sudah pernah dua kali hadir sebagai saksi bagi suaminya. Dia pun menyampaikan alibi untuk menunjukkan bahwa sebagian besar hartanya yang disita kejaksaan sama sekali tak terkait dengan kasus korupsi Timah tersebut. Dia mengklaim seluruh aset tersebut berasal dari penghasilan sendiri, endorsement, hingga hadiah.
Kini, artis tersebut kembali berupaya merebut kembali aset dan hartanya yang dianggap jaksa sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Seluruh aset tersebut pun berpotensi akan digunakan jaksa untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut. Toh, Harvey Moeis sendiri harus membayar uang pengganti hingga Rp420 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuduh Sandra Dewi turut menerima aliran dana korupsi Timah. Mereka merujuk pada aliran uang yang dialirkan Harvey Moies ke sejumlah rekening atas nama Sandra Dewi melalui perusahaan penukaran valas, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, Harvey memang berperan untuk memutar dan menyamarkan uang korupsi dari para pengusaha smelter melalui PT QSE.
Berikut daftar aliran uang dan aset Sandra Dewi yang sempat disita penyidik kejaksaan karena diduga berkaitan dengan korupsi Timah.

































