Logo Bloomberg Technoz

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korps bhayangkara tersebut telah memiliki sejumlah bukti tentang peran dan keterlibatan Delpedro dalam aksi unjuk rasa yang berujung kisruh sejak Senin (25/08/2025). Dia menuduh aktivis tersebut tindak pidana menghasut peserta demo untuk melakukan pidana dan menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. 

"Serta merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade dalam konferensi pers, Selasa (02/09/2025). 

(dov/frg)

No more pages