Prabowo Rilis Aturan Baru: Pemda & BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat
Redaksi
27 October 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengantongi pinjaman dari Pemerintah Pusat.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan sekaligus berlaku pada September 2025.
Dalam beleid yang ditandatangani Kepala Negara disebutkan, pemberian pinjaman dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.
"Sumber dana pemberian pinjaman berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," demikian tercantum dalam aturan, dikutip Senin (27/10/2025).
Dalam beleid juga disebutkan, pinjaman diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. Pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku Bendahara Umum Negara.





























