KPK Kirim Tersangka Suap Bupati Koltim ke Rutan Kendari
Dovana Hasiana
27 October 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua orang terdakwa penyuap Bupati Kolaka Timur tersangka Abdul Azis telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari pada hari ini, (27/10/2025). Berkaitan dengan itu, KPK mengatakan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnady ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah rampung.
“Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim jaksa dan pengawal tahanan internal KPK,” ujar Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Senin (27/10/2025).
Setibanya di Kendari, mereka langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan dari personil Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 WITA dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.































