Kasus CSR BI-OJK, KPK Sita Mobil dari Eks Staf Heri Gunawan
Dovana Hasiana
22 October 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan pada rumah mantan staf anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 Heri Gunawan yang bernama Fitri Assiddikk. Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap Fitri dilakukan usai lembaga antirasuah memeriksanya pada pekan ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
"Benar, saudara FA [Fitri], dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat tersebut," ujar dia kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Terpisah, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut disita karena diduga berasal dari aliran dana korupsi. Dalam hal ini, Heri - yang merupakan salah satu tersangka - diduga memberikan uang kepada Fitri. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil.
"Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya," ujar Asep.
































