Pernyataan tersebut merefleksikan pentingnya kepercayaan di industri pinjaman daring. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan kontak pribadi oleh pinjol ilegal telah menimbulkan ketakutan di masyarakat. Banyak pengguna yang enggan mengakses layanan digital karena khawatir datanya disalahgunakan untuk penagihan intimidatif atau dijual ke pihak lain.
Untuk menjawab tantangan itu, Pinjam Yuk membangun sistem perlindungan berlapis yang mencakup enkripsi end-to-end, fraud detection system, serta audit keamanan rutin yang mengikuti standar ISO dan pedoman OJK. Setiap transaksi, mulai dari pengajuan pinjaman hingga pelunasan, dilindungi dengan sistem autentikasi ganda yang memastikan hanya pengguna bersangkutan yang bisa mengakses data dan status pinjamannya.
Selain perlindungan teknis, aspek kebijakan juga menjadi perhatian utama. Menurut Nella, Pinjam Yuk memiliki SOP perlindungan data yang ketat, termasuk untuk data pihak ketiga seperti kontak darurat yang biasanya diminta saat registrasi.
“Kami memiliki standar internal yang ketat dan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku terkait keamanan dan perlindungan data pengguna. Setiap proses pengelolaan data dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai pedoman dari OJK, AFPI, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Nella.
Kebijakan tersebut menjadi pembeda utama antara fintech legal dan pinjol ilegal. Sementara platform ilegal seringkali menggunakan akses kontak untuk melakukan tekanan psikologis kepada peminjam, Pinjam Yuk memastikan seluruh proses komunikasi berjalan sesuai kode etik dan regulasi.
FinExpo 2025 menjadi wadah penting bagi perusahaan seperti Pinjam Yuk untuk menjelaskan secara langsung kepada masyarakat bagaimana sistem perlindungan data berjalan di balik layar.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Pinjam Yuk sebagai pelaku fintech yang menempatkan keamanan dan kepercayaan sebagai DNA bisnis. Dengan pendekatan transparan dan berbasis regulasi, perusahaan berharap bisa mengembalikan keyakinan publik terhadap industri pinjaman daring yang sempat tercoreng oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut Nella, keberhasilan fintech tidak hanya diukur dari jumlah pengguna atau nilai transaksi, tetapi dari seberapa besar rasa aman yang bisa diberikan kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat semakin memahami perbedaan besar antara fintech legal dan pinjol ilegal. Fintech legal seperti Pinjam Yuk beroperasi dengan izin resmi, diawasi oleh OJK, dan mematuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen. Kami menjaga kepercayaan pengguna bukan sekadar dengan janji, tetapi melalui sistem yang transparan dan penerapan kepatuhan yang konsisten,” katanya.
Selain pendekatan keamanan digital, Pinjam Yuk juga aktif melakukan edukasi publik mengenai literasi data. Melalui kampanye media sosial dan kegiatan offline, perusahaan mengajarkan cara melindungi data pribadi di ruang digital, mulai dari pentingnya verifikasi aplikasi, penggunaan password kuat, hingga bahaya membagikan akses kontak ke aplikasi yang tidak dikenal.
FinExpo 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan arah masa depan industri fintech yang lebih bertanggung jawab. Dengan kehadiran regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam satu ruang dialog, isu keamanan data kini menjadi bagian tak terpisahkan dari misi inklusi keuangan nasional.
Dengan pondasi keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, Pinjam Yuk menegaskan perannya sebagai mitra keuangan yang bukan hanya mempermudah akses, tetapi juga melindungi pengguna di setiap langkah.
(tim)

































