Perlukah RI Pajaki Bensin demi Danai Mandatori Bioetanol E10?
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 October 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah disarankan menyiapkan skema pendanaan untuk mendukung program bensin bauran etanol nabati 10% atau bioetanol E10, salah satunya dengan mengenakan pajak ke BBM fosil yang dananya dialokasikan untuk insentif E10.
Peneliti independen sektor energi Akhmad Hanan berpendapat pajak yang dikenakan tersebut dapat berupa pungutan tambahan yang dikenakan pada setiap liter bensin fosil yang dibeli oleh masyarakat.
Dana hasil pungutan tersebut, kata dia, dapat dikumpulkan ke badan khusus seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang mengelola pungutan ekspor crude palm oil (CPO) untuk dimanfaatkan sebagai dana insentif biodiesel.
Akhmad menyarankan badan tersebut dapat berupa badan baru yang dibentuk khusus untuk mengelola dana pungutan pembelian BBM fosil, ataupun mengembangkan tugas BPDP agar turut mengelola dana tersebut.
“Seperti pada biodiesel di Indonesia, ada badan seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit yang menggunakan dana dari ekspor CPO untuk mendanai subsidi biodiesel. Skema serupa bisa dipikirkan untuk etanol, tetapi feedstock bioetanol [molase, singkong, sisa tebu] bukan ekspor utama atau volume besar seperti CPO,” kata Akhmad ketika dihubungi, Sabtu (25/10/2025).


































